Niat Cari Untung, Seorang Pemuda Jual Ratusan Butir Pil Koplo Berujung Bui

    Niat Cari Untung, Seorang Pemuda Jual Ratusan Butir Pil Koplo Berujung Bui
    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung bekuk remaja berusia 20 tahun berinisial DA warga Desa Mranggen Tengah, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung. Rabu, 20/04/2022.

    TEMANGGUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung bekuk remaja berusia 20 tahun berinisial DA warga Desa Mranggen Tengah, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung karena kedapatan miliki ratusan butir pil koplo tanpa ijin.

    Wakapolres Temanggung, Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi saat konferensi pers menerangkan, DA diduga merupakan pengedar obat terlarang berupa pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo tanpa memiliki ijin (ilegal).

    “Penangkapan tersangka bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat daftar G”, terangnya. Rabu (20/04/2022).

    “Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka DA menjual pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dengan harga harga Rp200.000 untuk setiap boks berisi 100 butir dan harga Rp30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir”, lanjut Wakapolres.

    Sementara itu, Wakapolres menjelaskan penangkapan tersangka DA dilakukan di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya depan Alfamart Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kendaraan yang dipakai tersangka DA untuk mencari barang bukti.

    “Pada penggeledahan, di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu tas pinggang warna merah hitam berisi 430 butir pil warna kuning berlogo huruf mf/Hexymer, 285 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, dan lima plastik klip”, jelasnya.

    "Selain mengamankan barang bukti ratusan pil koplo, petugas juga menyita sejumlah uang tunai Rp47.000 hasil penjualan pil koplo tersebut. Untuk mendapatkan pil koplo tersebut ia beli secara online untuk dijual kembali dengan maksud untuk mencari keuntungan”, imbuhnya.

    Tersangka DA kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung, dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 milyar.

    Editor.        : JIS Agung w

    Sumber      : Humas/ Kangrozi

    TEMANGGUNG JATENG
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Curi Tabung Gas dan Telur, Dua Orang Residivis...

    Artikel Berikutnya

    Dibukanya TMMD Sengkuyung, Warga Antusias...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Dandim Temanggung Bersama FKPD Tinjau Langsung Pemilukada Dibeberapa TPS

    Ikuti Kami